Jihad

MyPustaka Blog Pustaka Kapal Nuh A.S. Jihad Air Zam-Zam Mujaddid Kisah Teladan Hiburan My Photos Jin, Syaitan, iblis Score A Blank

"...dan perangilah kaum musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya..." (at-Taubah [6] : 36)

HUKUM JIHAD

Hukum Jihad itu terbagi dua : Fardu A'in dan Fardu Kifayah. MenurutIbnul Musayyab hukum Jihad adalah Fardu A'in sedangkan menurut Jumhur Ulama hukumnya Fardy Kifayah yang dalam keadaan tertentu akan berubahmenjadi Fardu A'in.

A. Fardu Kifayah :

Yang dimaksud hukum Jihad fardu kifayah menurut jumhur ulama yaitumemerangi orang-orang kafir yang berada di negeri-negeri mereka. Makna hukum Jihad fardu kifayah ialah, jika sebagian kaum muslimindalam kadar dan persediaan yang memadai, telah mengambil tanggung- jawab melaksanakannya, maka kewajiban itu terbebas dari seluruh kaummuslimin. Tetapi sebaliknya jika tidak ada yang melaksanakannya, maka kewajiban itu tetap dan tidak gugur, dan kaum muslimin semuanya berdosa.

"Tidaklah sama keadaan orang-orang yang duduk (tidak turut berperang)dari kalangan orang-orang yang beriman selain daripada orang-orang yang ada keuzuran dengan orang-orang yang berjihad dijalan Allahdengan harta dan jiwanya. Allah melebihkan orang-orang yang berjihad dengan harta dan jiwa mereka atas orang-orang yang tinggal duduk(tidak turut berperang karena uzur) dengan kelebihan satu derajat. Dan tiap-tiap satu (dari dua golongan itu) Allah menjanjikan denganbalasan yang baik (Syurga), dan Allah melebihkan orang-orang yang berjihad atas orang-orang yang tinggal duduk (tidak turut berperangdan tidak ada uzur) dengan pahala yang amat besar." (QS An-Nisa 95)
Ayat diatas menunjukan bahwa Jihad adalah fardu kifayah, maka orangyang duduk tidak berjihad tidak berdosa sementara yang lain sedang berjihad. ketetapan ini demikian adanya jika orang yang melaksanakanjihad sudah memadai(cukup) sedangkan jika yang melaksanakan jihad belum memadai (cukup) maka orang-orang yang tidak turut berjihad itu berdosa.Dan jihad ini diwajibkan kepada laki-laki yang baligh, berakal, sehat badannya dan mampu melaksanakan jihad. Dan ia tidak diwajibkan atas:anak-anak, hamba sahaya, perempuan, orang pincang, orang lumpuh, orang buta, orang kudung, dan orang sakit.

"Tiada dosa atas orang-orang yang buta dan atas orang yang pincangdan atas orang yang sakit (apabila tidak ikut berperang). Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya; niscaya Allah akanmemasukkannya ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai dan barang siapa yang berpaling niscaya akan diazab-Nya dengan azabyang pedih." (QS Al-Fath 17)
"Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yanglemah, orang-orang yang sakit dan atas orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlakuikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya. Tidak ada jalan sedikitpun untuk menyalahkan orang-orang yang berbuat baik. Dan Allah Maha Pengampunlagi Maha Penyayang." (QS At-Taubah 91)
"Dan tiada (pula) berdosa atas orang-orang yang apabila mereka datangkepadamu, supaya kamu memberi mereka kendaraan, lalu kamu berkata: "Aku tidak memperoleh kendaraan untuk membawamu." lalumereka kembali, sedang mata mereka bercucuran air mata karena kesedihan, lantaran mereka tidak memperoleh apa yang akan merekanafkahkan." (QS At-Taubah 92)
"Sesungguhnya jalan (untuk menyalahkan) hanyalah terhadap orang-orangyang meminta izin kepadamu, padahal mereka itu orang-orang kaya. Mereka rela berada bersama orang-orang yang tidak ikut berperang danAllah telah mengunci mati hati mereka, maka mereka tidak mengetahui (akibat perbuatan mereka)." (QS At-Taubah 93)

Ibnu Qudamah mengatakan: "Jihad dilaksanakan sekurang-kurangnya satukali setiap tahun. Maka ia wajib dilaksanakan pada setiap tahun kecuali uzur. Dan jika keperluan jihad menuntut untuk dilaksanakanlebih dari satu kali pada setiap tahun, maka jihad wajib dilaksanakan karena fardu kifayah. Maka jihad wajib dilaksanakan selamadiperlukan."
Imam Syafi'i mengatakan : "Jika tidak dalam keadaan darurat dan tidak ada uzur, perang tidak boleh diakhirkan hingga satu tahun."

Al-Qurtubi mengatakan: "Imam wajib mengirimkan pasukan untuk menyerbumusuh satu kali pada setiap tahun, apakah ia sendiri atau orang yang ia percayai pergi bersama mereka untuk mengajak dan menganjurkanmusuh untuk masuk Islam, menolak gangguan mereka dan menzahirkan Dinullah sehingga mereka masuk Islam atau menyerahkan jizyah."

Abu Ma'ali Abdul Malik bin Abdullah Al-Juwaini, yang terkenal denganpanggilan Imamul Haramain mengatakan : "Jihad adalah dakwah yang bersifat memaksa, jihad wajib dilaksanakan menurut kemampuan sehinggatidak tersisa kecuali Muslim atau Musalim, dengan tidak ditentukan harus satu kali didalam setahun, dan juga tidak dinafikan sekiranyamemungkinkan lebih dari satu kali. Dan apa yang dikatakan oleh para Fukaha (sekurang-kurangnya satu kali pada setiap tahun, merekabertitik tolak dari kebiasaan bahwa harta dan pribadi(jiwa) tidak mudah untuk mempersiapkan pasukan yang memadai lebih dari satu kalidalam setahun."Perlu kita fahami bahwa praktek jihad yang hukumnya fardu kifayah ini adalah jihad yang secara langsung berhadapan memerangi orang-orangkafir, sedangkan jihad yang tidak secara langsung berhadapan dengan orang-orang kafir hukumnya fardu a'in.

Sulaiman bin Fahd Al-Audah mengatakan, "Ibnu Hajar telah memberikanisyarat tentang kewajiban Jihad - dengan makna yang lebih umum - sebagai fardu a'in, maka beliau mengattakan : "Dan juga ditetapkanbahwa jenis jihad terhadap orang kafir itu fardu a'in atas setiap muslim : baik dengan tangannya, lisannya, hartanya ataupun denganhatinya."
Hadith-hadith yang menerangkan bahwa hukum jihad dalam makna yangumum (dengan tangan, harta atau hati) itu jihad fardu a'in, antara lain :

"Barangsiapa yang mati sedangkan ia tidak berperang, dan tidaktergerak hatinya untuk berperang, maka dia mati diatas satu cabang kemunafikan." (HR Muslim, Abu Daud, Nasai, Ahmad, Abu Awanah danBaihaqi)
"Sesiapa yang tidak berperang atau tidak membantu persiapan orangyang berperang, atau tidak menjaga keluarga orang yang berperang dengan baik, niscaya Allah timpakan kepadanya kegoncangan." Yazid binAbdu Rabbihi berkata : "Didalam hadist yang diriwayatkan ada perkataan "sebelum hari qiamat." (HR Abu Daud, Ibnu Majah, Darimi,Tabrani, Baihaqi dan Ibnu Asakir)
Dari dua hadith di atas kita mendapat pelajaran bahwa ancaman kematian pada satu cabang kemunafikan dan mendapat goncangan sebelumhari kiamat adalah bagi orang yang tidak berjihad, tidak membantu orang berjihad dan tidak tergerak hatinya untuk berjihad.

Jadi orang-orang yang tidak mempunyai kemampuan untuk pergi berperangsecara langsung mengahadapi orang-orang kafir, mereka harus tergerak hatinya untuk berperang seperti halnya orang yang lemah dan orangyang sakit. Dan sekiranya hukum jihad secara langsung berhadapan dengan orang- orang kafir sudah berubah dari fardu kifayah menjadi fardu a'in, makatidak ada yang dikecualikan siapapun harus pergi berperang dengan apa dan cara apapun yang dapat dilakukan. Dibawah ini akah dibahasmengenai keadaan Jihad yang hukumnya fardu a'in.

B. Fardu A'in
Hukum Jihad menjadi Fardu A'in dalam beberapa keadaan:

1. Jika Imam memberikan perintah mobilisasi umum.

Jika Imam kaum muslimin telah mengumumkan mobilisasi umum maka hukumjihad menjadi fardu a'in bagi kaum muslimin yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan jihad dengan segenap kamampuan yang dimilikinya.Dan jika Imam memerintahkan kepada kelompok atau orang tertentu maka jihad menjadi fardu ain bagi siapa yang ditentukan oleh imam.
Ibnu Abbas ra meriwayatkan bahwa nabi Muhammad saw bersabda pada hariFutuh Mekkah:
"Tidak ada hijrah selepas Fathu Mekkah, tetapi yang ada jihad danniat, Jika kalian diminta berangkat berperang, maka berangkatlah." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, An-Nasai, Darimi dan Ahmad)

Makna Hadith ini : "Jika kalian diminta oleh Imam untuk pergiberjihad maka pergilah"
Ibnu Hajjar mengatakan : "Dan didalam hadist tersebut mengandungkewajiban fardu ain untuk pergi berperang atas orang yang ditentukan oleh Imam."

2. Jika bertemu dua pasukan, pasukan kaum Muslimin dan pasukankuffar.
Jika barisan kaum muslimin dan barisan musuh sudah berhadapan, makajihad menjadi fardu ain bagi setiap orang Islam yang menyaksikan keadaan tersebut. Haram berpaling meninggalkan barisan kaum Muslimin.Allah berfirman :
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)". (QS Al-Anfal 15)

"Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecualiberbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawakemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. Dan amat buruklah tempat kembalinya." (QS Al-Anfal 16)

Rasulullah saw bersabda : "Jauhilah tujuh perkara yangmembinasakan, "Beliau saw ditanya: "Ya Rasulullah, apa tujuh perkara yang membinasakan itu?" Beliau saw menjawab : (1) MempersekutukanAllah, (2) Sihir, (3) Membunuh orang yang telah dilarang membunuhnya, kecuali karena alasan yang dibenarkan Allah, (4)Memakan harta anakyatim, (5) Memakan riba, (6) lari dari medan pertempuran; dan (7) Menuduh wanita mu'minah yang baik dan tahu memelihara diri, berbuatjahat (zina)." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, An-Nasai, Thahawi, Baihaqi, Baghawi).

3. Jika musuh menyerang wilayah kaum Muslimin.

Jika musuh menyerang kaum muslimin maka jihad menjadi fardu ain bagipenghuni wilayah tst. Sekiranya penghuni wilayah tsb tidak memadai untuk menghadapi musuh, maka kewajiban meluas kepada kaum musliminyang berdekatan dengan wilayah tst, dan seterusnya demikian jika belum memadai juga, jihad menjadi fardu ain bagi yang berdekatanberikutnya hingga tercapai kekuatan yang memadai. Dan sekiranya belum memadai juga, maka jihad menjadi fardu ain bagi seluruh kaum muslimindiseluruh belahan bumi. Ad Dasuki (dari Mazhab Hanafi) berkata : "Didalam menghadapi serangan musuh, setiap orang wajib melakukannya, termasuk perempuan, hambasahaya dan anak- anak mesikipun tidak diberi izin oleh suami, wali dan orang yang berpiutang.

Didalam kitab Bulghatul Masalik li Aqrabil Masalik li Mazhabil ImamMalik dikatakan : "...Dan jihad ini hukumnya fardu ain jika Imam memerintahkanya, sehingga hukumnya sama dengan sholat, puasa dan lainsebagainya. Kewajiban jihad sebagai fardu ain ini juga disebabkan adanya serangan musuh terhadap salah satu wilayah Islam. Maka bagisiapa yang tinggal diwilayah tersebut, berkewajiban melaksanakan jihad, dan sekiranya orang-orang yang berada disana dalam keadaanlemah maka barangsiapa yang tinggal berdekatan dengan wilayah tersebut berkewajiban untuk berjihad.

Dalam keadaan seperti ini, kewajiban jihad berlaku juga bagi wanitadan hamba sahaya walaupun mereka dihalang oleh wali, suami, atau tuannya, atau jika ia berhutang dihalangi oleh orang yagn berpiutang.Dan juga hukum jihad menjadi fardu ain disebabkan nazar dari seseorang yang ingin melakukannya.

Dan kedua ibu-bapa hanya berhak melarang anaknya pergi berjihadmanakala jihad masih dalam keadaan fardu kifayah. Dan juga fardu kifayah membebaskan tawanan perang jika ia tidak punya harta untukmenebusnya, walaupun dengan menggunakan serluruh harta kaum muslimin.

Ar-Ramli (Dari Mazhab Syafi'i) mengatakan : "Maka jika musuh telahmasuk kedalam suatu negeri kita dan jarak antara kita dengan musuh kurang daripada jarak qashar sholat, maka penduduk negeri tersebutwajib mempertahankannya, hatta (walaupun) orang-orang yang tidak dibebani kewajiban jihad seperti orang-orang fakir, anak-anak, hambasahaya dan perempuan.
Ibnu Qudamah (dari Mazhab Hambali) mengatakan :"Jihad menjadifardu 'ain didalam 3 keadaan: a. Apabila kedua pasukan telah bertemu dan saling berhadapan.
b. Apabila orang kafir telah masuk (menyerang) suatu negeri (diantaranegeri negeri Islam), Jihad menjadi fardu ain atas penduduknya untuk memerangi orang kafir tsb dan menolak mereka.
d. Apabila Imam telah memerintahkan perang kepada suatu kaum, makakaum tsb wajib berangkat.

C. Hukum Jihad pada masa sekarang.

Dari keterangan diatas kita memperoleh gambaran bahwa hukum jihadberubah ubah sesuai dengan perubahan kondisi dan situasi. Timbul pertanyaan : Apakah hukum jihad pada masa sekarang ini? Apakahfardu 'ain atau fardu kifayah?
Ketetapan jumhur ulama bahwa hukum jihad itu fardu kifayah adalahfatwa mereka bagi kaum muslimin dalam keadaan khilafah Islamiyyah masih tegak, itupun dengan menetapkan pula adanya kondisi yang bolehmenyebabkan berubahnya hukum jihad dari fardu kifayah menjadi fardu 'ain.

Sekarang keadaanya lain, bumi sudah berubah, situasi dan kondisipuntelah berubah dengan lenyapnya kekuasaan Islam, dan khilafah Islamiyah. Keadaan seperti ini mewajibkan kita untuk meninjau kembalipokok masalahnya.
Abu Ibrahim Al-Misri menyatakan : "Kita mulai dengan ta'rif duaistilah iniFardu 'Ain : Yaitu kewajiban yang zatiah dibebankan kepada setiap muslim.
Fardu Kifayah : Yaitu perintah yang ditujukan kepada kaum musliminsecara umum, jika sebagian kaum muslimin melaksanakannya maka gugurlah kewajiban yang lainnya, dan jika tidak ada yangmelaksanakannya maka berdosalah semua kaum muslimin. Bertitik tolak dari fardu kifayah, membuahkan pertanyaan kepada kita tetapi jawabannya kita tangguhkan : Apakah perintah dalam urusan kitadan apakah tujuan jihad kita? Pertanyaan tidak sempurna melainkan ditambah dengan pertanyaan lainnya : Apakah tujuan Jihad itu akantercapai dengan hanya melibatkan sebagian kaum muslimin atau tidak?...Sesungguhnya fatwa yang ringkas dan jalan pintas bagimenetapkan hukum mengenai masalah ini, saya katakan:
Dengan mentakhrij pada usul fuqaha dan syarat-syarat yang ditetapkanmereka, orang muslim itu tidak dapat menyatakan melainkan bahwa telah terjadi Ijma para Fuqaha umat Islam bahwasannya Jihad itu adalahfardu 'ain pada zaman kita sekarang ini. Berbagai keadaan yang menetapkan jihad menjadi fardu 'ain telah terkumpul pada zaman ini,bahkan telah berlipat ganda dengan sesuatu yang tidak terlintas dalam benak salah seorang mereka sekiranya ia tidak meninggalkan kesan ditengah-tengah penyimpangan dari hukum ini.
Imam Qurtubi bekata : "Setiap orang yang mengetahui kelemahan kaummuslimin dalam menghadapi musuhnya, dan ia mengetahui bahwa musuhnya itu akan dapat mencapai mereka sementara ia pun memungkinkan untukmenolong mereka, maka ia harus keluar bersama mereka (menghadapi musuh tsb)

Imam Ibnu Taimiyyah berkata : "Jika musuh hendak menyerang kaummuslimin, maka menolak musuh itu menjadi wajib atas semua orang yang menjadi sasaran musuh dan atas orang-orang yang tidak dijadikansasaran mereka. Aku (Abu Ibrahim Al-Misri) katakan - hampir saja jiwa ini binasa karena kesedihan terhadap mereka"Siapakah diantara kita yang tidak dituju dan tidak dijadikan sasaran makar (rencana) para pembuat makar. Belahan bumi yang manakahsekarang ini yang selamat dari permainan para pembuat bencana? Hamparan tanah yang manakah sekarang ini yang diatasnya panji Khilafah dan Kekuatan Islam ditinggikan? Jika engkau tidak tahu makatanyalah bumi ini, ia akan menjawab sambil mengadukan kepada Rabbnya kezhaliman para Thogut dan sikap masa bodo' nya kaum muslimin sesamamereka sendiri...maka adakah benar perbantahan orang-orang yang bermujadalah bahwa jihad itu fardu kifayah, bukan fardu 'ain?"
Kami ingin keluar dariapda perselisihan dan mengakhiri perbantahan,maka kami katakan : Apakah tujuan yang dituntut di dalam kewajiban Jihad atas pertimbangan bahwa sebagian kaum muslimin melaksanakannyamaka kewajiban itu gugur dari yang lain? Serahkan jawabannya pada Fuqaha kita...
Al-Kasani berkata : "Yang mewajibkan jihad ialah : Dakwah kepadaIslam, meninggikan Ad-Dien yang hak, dan menolak kejahatan orang- orang kafir dan pemaksaan (paksaan) mereka."

Imam Ibnul Hammam mengatakan : "Sesungguhnya jihad itu diwajibkanhanyalah untuk meninggikan Dienullah dan menolak kejahatan manusia. Maka jika tujuan itu berhasil dengan dilaksanakannya oleh sebagian kaum muslimin maka gugurlah kewajiban bagi yang lain, sama halnyaseperti sholat jenazah dan menjawab salam."Kami memohon ampun kepada Allah karena kami tidak patut mendahului Allah dan Rasul-Nya. sesungguhnya Allah telah menerangkan jauhsebelum ini dan selanjutnya telah dirinci (dijelaskan) pula oleh Rasulullah saw mengenai tujuan jihad yang dimaksud ini.

"Perangilah mereka, supaya jangan ada fitnah, dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah.." (QS Al-Anfal 39)
"Aku telah diutus menjelang hari kiamat dengan pedang, hingga manusiaberibadah hanya kepada Allah saja, tiada sekutu bagi-Nya, rezekiku dijadikan-Nya dibawah bayangan tombakku, dan kerendahan sertakehinaan dijadikan-Nya terhadap orang yang menyalahi perintahku. Dan siapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan mereka." (HR Ahmad dan Tabrani)

"Aku diperintah memerangi manusia, sehingga mereka bersyahadat bahwatidak ada Ilah kecuali Allah dan aku Rasulullah. Apabila mereka telah mengatakan demikian maka terpeliharalah darah dan harta merekadaripadaku, kecuali sebab haknya (mereka melakukan pelanggaran); sedangkan perhitungan mereka terpulang kepada Allah." (HR Bukhari,Muslim, An-Nasai, Tirmidzi, Ibnu Majah) Adakah Fitnah telah sirna? Adakah kejahatan, pemaksaan dan penguasaanorang- orang kafir telah sirna(hilang) dan semua agama itu semata- mata untuk Allah?

Maka bukan dipandang dari segi fardu 'ainnya jihad yang dilaksanakanoleh kaum muslimin dan bukan pula dari segi fardu kifayahnya, sejumlah kaum muslimin telah lupa/malas/enggan berjihad sehinggamencapai kejayaan dan kekuasaan yang sangat minim (kecil) bagi kaum muslimin, yaitu berpuluh puluh tahun mereka tetap berada dalamkerendahan, kehinaan, dan dibawah pemaksaan musuh serta dalam keadaan tertindas.

"Maka kemanakah kalian hendak pergi? Al-Qur'an itu tiada lain sebagaiperingatan bagi semesta alam (yaitu) bagi siapa diantara kamu yang mau menempuh jalan yang lurus."

Dan sekiranya dalam kondisi gelap gulita yang mengancam umat secaraindividu dan kelompok ini, hukum jihad tidak menjadi fardu 'ain, maka bilakah tujuan itu akan dapat tercapai? Adakah ia akan wujud sepertihidangan yang turun dari langit, yang pada hidangan itu ada mangkok Khilafah yang berisi ketentraman dan pertolongan rabbmu, serta berisikemuliaan dan kejayaan kaum muslimin lainnya? Ataukah sekiranya hidangan yang turun itu terlambat, hukum jihad akan menjadifardu 'ain setelah musuh merampas negeri kaum muslimin, dan setelah perlengkapan untuk memikul agama ini sempurna? Padahal kita tahubahwa Allah itu Maha Benar lagi Maha Menjelaskan segala sesuatu menurut hakikat yang sebenarnya.

Manakah toifah yang berperang untuk membela Dien ini, yang tidak akandimudaratkan oleh orang yang menyalahinya dan oleh orang yang meremehkannya?

Manakah Rub'i bin Amir yang mengatakan :
"Allahlah yang telah mengutus kami untuk mengeluarkan manusia daripenghambaan terhadap manusia menuju penghambaan terhadap rabb seluruh manusia, dari kezhaliman berbagai agama kepada keadilan Islam, dandari kesempitan dunia kepada kelapangan dunia dan akhirat."
Manakah fuqaraul Muhajirin yang (mereka telah diusir dari kampung halaman dan harta mereka karena mencari karunia Allah dan keridhaan- Nya dan karena menolong Allah dn Rasul-Nya. Dan mereka itulah orang- orang yagn benar)?

Dan diantara ujian buruk dan lucu, ada seorang syaikh yang terhormatditanya oleh salah seorang muridnya dalam keadaan kerhormatan kaum muslimin tengah dirusak dan bumi mereka tengah dirampas. Murid itubertanya tentang kewajiban Jihad, kemudian ia menjawab: "Fardu Kifayah." Kemudian ia melanjutkan pertanyaan :"Bilakah Jihad menjadiFardu 'ain?" Ia menjawab:"Ketika musuh memasuki negeri kita."
Maka salah seorang syaikh mujahid memberikan komentar denganmengatakan: "Maha suci Rabbku, adakah ayat-ayat yang diturunkan tentang Jihad dan tentang mempertahankan bumi kaum muslimin denganmenetapkan hanya sebidang tanah ini? Bukan bumi Allah yang luas?"Aku (Abu Ibrahim Al-Misri) katakan: "Mungkin syaikh kita ini belummembaca apa yang dikatakan oelh Ibnu Taimiyyah tentang itu."

Ibnu Taimiyyah mengatakan :
"Apabila musuh telah memasuki negeri-negeri Islam, maka tidak adakeraguan lagi bahwa mempertahankannya adalah wajib atas orang-orang yang paling dekat, kemudian atas orang-orang yang terdekatberikutnya. karena pada hakikatnya kedudukan seluruh negeri-negeri Islam itu adalah satu negeri. Dan sesungguhnya berangkat ke negeritersebut adalah wajib hukumnya, tanpa perlu izin orang tua dan orang yang berpiutang. Dan nash-nash dari Imam Ahmad dalam hal ini sangatjelas.
Dan diantara perkara yang menambah sakit dan kerugian seseorang itu jika dia tidak pernah mengetahui keadaan kaum muslimin, kehinaan mereka, dan terjadinya pelanggaran terhadap hak-hak dan kehormatanmereka baik dibarat maupun di timur. Itu adalah musibat, karena sesungguhnya orang yang tidak memperhatikan urusan kaum muslimintidak mungkin dia akan termasuk dalam golongan kaum muslimin. Dan sekiranya kamu mengetahui tapi tetap berdiam diri maka musibat itujauh lebih besar lagi.

Kesimpulannya : Mesti diketahui bahwa yang dimaksud dengan fardukifayah yang jika dilaksanakan oleh sekelompok kaum muslimin maka gugurlah kewajiban bagi yang lainnya, keadaan kelompok tersebutharuslah memadai untuk melaksanakannya sehingga gugur kewajiban bagi yang lain. Dan bukanlah yang dimaksud hanya sekelompok saja yangtampil/turun melaksanakannya tetapi tidak memadai(mencukupi).
Oleh itu tidak benar pengguguran kewajiban jihad dari semua kaummuslimin dengan tampilnya sekelompok pelaksana pada sebagian bumi walaupun ia mencukupi ditempat tersebut, sedangkan pada bagian-bagianbumi lainnya panji kekufuran tegak dengan megahnya. Maka kaum muslimin yang berdekatan dengan kawasan-kawasan tersebut wajibberjihad menghadapi orang-orang kafir itu sehingga dapat menguasai mereka. Dan demikianlah seterusnya hingga tercapai keadaan yangmencukupi (memadai)
Di dalam hasyiyah Ibnu Abidin, ia berkata : janganlah kalianmenyangka bahwa kewajiban jihad itu akan gugur dari penduduk India dengan sebab jihad itu dilaksanakan oleh penduduk Rum, misalnya.Bahkan sebenarnya jihad itu wajib atas orang yang terdekat kepda musuh, kemudian atas orang yang terdekat berikutnya sehinggaterjadilah keadaaan yang memadai. Maka sekiranya keadaan yang memadai itu tidak dapat wujud melainkan mesti dengan mengerahkan semua kaummuslimin, maka jihad menjadi fardu 'ain seperti sholat dan puasa.
Orang yang memperhatikan keadaan kaum muslimin dan orang-orang kafirpada zaman sekarang ini tentu ia akan mendapatkan bahwa jihad adalah fardu 'ain atas setiap muslim yang mampu, bukan fardu kifayah. Ini disebabkan karena sebagian kelompok kaum muslimin yang melaksanakan jihad menghadapai orang-orang kafir dibeberapa tempat,mereka tidak memadai utnuk mencukupi keperluan di tempat-tempat lainya yang di situ musuh tengah menyerbu kaum muslimin ditengah-tengah kampung halaman mereka sendiri, sementara ditempat itu tidak ada kelompok yang bangkit melaksanakan kewajiban jihad untukmenghadapinya.
Berdasarkan keterangan di atas sungguh terang dan jelas bagi kitabahwa hukum jihad pada masa sekarang ini adalah FARDU 'AIN.

Insert Sub Header Here

Insert descriptive text which supports the above header. Insert descriptive text which supports the above header.Insert descriptive text which supports the above header. Insert descriptive text which supports the above header.

Insert Another Sub Header Here

Insert Another Sub Header Here

Insert descriptive text which supports the above header. Insert descriptive text which supports the above header.Insert descriptive text which supports the above header. Insert descriptive text which supports the above header.